Oleh
: Khairul Amar
Sepak
bola merupakan permainan yang bersifat pluralistic, yang pada dasarnya
menciptakan kehidupan yang berperikemanusiaan. Sepak bola merupakan instrument
pemersatu antara bangsa. Tidak memandang dari suku mana dan dari ras apapun.
Disamping
itu, pemerintah memiliki landasan sendiri untuk menangani kisruh sepak bola
dalam Undang – undang Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
menjelashkan bahwa peran pemerintah dan kewajiban dalam sitem keolahragaan
nasional seperti yang disebutkan pada pasal 13 ayat 1: pemerintah mempunyai
kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
Selain dari itu undang – undang tersebut bersebrangan dengan statute
FIFA karena wakil FIFA di Negara bukanlah pemerintah melainkan Assosiasi sepak
bola, di Indonesia di wakili oleh PSSI.
Nurdi halid menggunakan statute FIFA untuk membatasi peran pemerintah terlibat
dalam konflik Sepak bola yang memyebabkan berlarut – larutnya proses
penyelesaian kirus akibat sepak bola diindonesia, baik pertandingan regional
maupun nasional. Di satu sisi pemerintah beranggapan bahwa, pemerintah harus
ikut terlibat karena dalam program kerja PSSI masih menggunakan fasilitas
Negara termasuk sarana dan prasana dan menggunakan APBN dan APBD. (UUSKN Nomor
3 tahun 2005).
Konflik
yang berkepanjangan memaksa pemerintah turun tangan mengatasi konflik yang
terjadi di saat berlangsung pertandingan even sepakbola. Waupun dalam statuta
FIFA pemerintah tidak diperkenankan untuk melakukan intervensi dalam
persepakbolaan Indonesia sebab sebab sepakbola Indonesia milik FIFA bukan
pemerintah. Salah satu contoh ketika mentri olahraga (menpora) melakukan intervensi
terhadap status organisasi sepakbola Indonesia, salah satunya kebijakan menpora
melakukan tindakan sporastis terhadap pembekuan PSSI bukan memberikan solusi
terhadap persolaan yang dihadapi PSSI.
Tindakan
menpora membekukan PSSI akan memberikan dampak negative terhadap persepsi
masyarakat maupun pakar olahraga di dalam persepakbolaan Indonesia, salah
satunya Asian Game 2018 yang berpundak dinegara Indonesia. Selain dari pada itu
FIFA mengetatkan peraturan tersebut karena sepakbola di anggap olahraga dunia
dan di penjuru dunia. Sepak bola merupakan olahraga tradisional yang bertaraf
internasional , walaupun inggris diklaim menjadi Negara asal sepakbola tapi
tidak terlepas agar terhindar dari politisasi olahraga dan menjunjung tinggi
sportifitas merupakan alasan utama FIFA untuk menegakkan peraraturan tersebut. Statuta
tersebut tentu sulit dijalankan ketikan Indonesia sebagai Negara dunia ketiga
tidak memberikan kontribusi yang baik terhadap persepakbolaan Indonesia.
- Bagaimana nasib PSSI sebagai induk Organisasi Sepakbola Indonesia
Menurut
Hinca IP Pandjaitan, mempora belum terlambat untuk mencabut keputusan dalam membekukan
PSSI. Artinya ketika keputusan tidak dicabut oleh mempora maka Komite Olympiade
Indonesia atau yang di singkat dengan KOI meragukan Indonesia sebagai tuan
rumah Asian games 2018 dengan melihat konflik yang berkepanjangan pada kubuh
menteri pemuda dan olahraga (Menpora) dan PSSI.
Asian
game 2018 merupakan puncak dari sinergitas kenerja seluruh pengurus PSSI dan
mempora. Artinya Asian game 2018 tidak berjalan dengan baik ketika konflik
berkepanjangan antara PSSI dan Menpora tidak kunjung reda. Indonesia merupakan Negara
yang sedang berkembang yang baru beberapa tahun menghirup udara segar dari
hirup pikuk orde lama menuju orde baru dan dalam proses perkembangan ini
dihadapkan dengan kekisruhan tersebut.
Orde
baru merupakan tonggak sejarah baru yang baru saja terlepas dari penjajahan
etika, moral dan sosial. Orde baru adalah salah satu masa transisi dari jaman
penjajahan menuju jaman pembebasan sampai Post Modernism. Maka dalam hal ini
PSSI sebagai salah satu wilayah yang mengkoordinir organisasi sepakbola Indonesia
harus dijadikan teladan. Pertanyaannya, haruskah PSSI dan mempora memberikan
contoh yang amoral terhadap kemajuan organisasi sepakbola diwilayah regional
maupun nasional???
Keputusan
Menpora yang membekukan PSSI memunculkan kekhawatiran ancaman sanksi FIFA, karena menganggap
ada intervensi dari pemerintah. Bila terkena sanksi, maka klub, serta timnas
Indonesia di semua level usia, tak bisa melakoni pertandingan internasional, baik
agenda FIFA maupun uji coba.
Indonesia
telah ditunjuk menjadi tuan rumah Asian Games 2018 yang akan diselenggarakan di
Palembang dan Jakarta. Namun penunjukkan itu bisa berubah bila FIFA menjatuhkan
sanksi, dan konflik terus berlarut-larut.
Disisi
lain, Negara – Negara lain mengkomplain karna Asian games 2018 di adakan di Indonesia.
Artinya Indonesia harus menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia dapat
memberikan penjaminan pada Asian games 2018 kali ini dengan baik, ini adalah
emas yang secara tiba – tiba diberikan oleh FIFA kepala indonesia agar dijaga
dan rawat dengan baik jangan sampai terlecetkan.
Pemerintah
harus focus pada penyelenggaran Asian games 2018, jangan sampai kekisruhan
antara PSSI dan menpora sebagai penghambat terlaksananya Asian games ini.
Penulis
berharap pemerintah tidak serta merta melakukan intervensi terhadap PSSI, dan
pembekuan ini dapat dikerucutkan ke hal yang lebih logis lagi. Ketika menpora
tetap pada komitmen awal, maka FIFA tidak segan - segan mengambil tindakan atau memberikan
sanksi terhadap organisasi sepakbola Indonesia.
- Apakah konflik antar pssi dan menpora berkunjung reda
Konflik
bukan hal yang asing lagi untuk didengar, dirasakan dan di alami oleh setiap
individu maupun kelompok, konflik yang baik adalah konflik yang menciptakan
perubahan yang berimplikasi pada kebijakan pembangunan yang bertaraf pada
tataran local maupun nasional. Konflik itu sendiri merupakan perseturuan antara
kedua kelompok, dan tujuan utama agar tercipta suasana yang kondusif.
Konflik
ini dibagi menjadi dua yaitu : konflik fungsional dan konflik infungsional. Konflik
fungsional adalah apabila dampak terjadinya konflik dapat memberikan manfaat
atau benefit untuk organisasi. Tentu saja konflik seperti ini dapat terwujud
apabila konflik dikendalikan serta dikelola dengan baik. Contoh konflik
fungsional adalah persaingan antara karyawan atau persaingan antara kelompok
karyawan dengan pimpinan untuk membuktikan skill mereka dan juga konflik berupa
persaingan untuk menjadi yang terbaik antara bagian atau divisi dalam
organisasi. Sedangkan konflik infungsional adalah konflik yang dampak
terjadinya tidak memberikan manfaat ataupun benefit untuk jalannya dan
berlangsungnya organisasi. Konflik seperti ini memberikan kerugian terhadap
individu ataupun organisasi. Tinggal konflik yang mana kita tempat pada konflik
sentral PSSI dengan Menpora.
Secara
objektif konflik diantara kedua belah kubuh ini merupakan perbedaan persepsi,
baik kubuh menpora maupun PSSI. Di satu sisi menpora memandang ada
kecenderungana pada sisi PSSI sehingga menpora melakukan tindakan intervensi yang
bertajuk kepada masa depan organisasi sepakbola Indonesia yang lebih baik.
Setiap
masalah pasti bisa diselesaikan, tapi pada titik penyelesaian memiliki jalan
keluar masing – masing, baik memakai tindakan konstruktif maupun dekonstruktif.
Tergantung pada persoalan yang akan diselesaikan.
Persatuan
sepakbola seluruh Indonesia (PSSI), akhir – akhir ini mengalami masa suram
karna menpora memberikan Es yang bersuhu 70oc untuk membekukannya. Pertanyaannya,
mampukah PSSI keluar dari Suhu yang tinggi itu..??.
PSSI
dihadapkan dengan krisis kepercayaan, tanpa prestasi dan penuh dengan konflik. Padahal
dulu seluruh masyarakat tahu bahwa di era 1960an sampai akhir 1980an Timnas
Indonesia merupakan Macan Asia, & Menyumbangkan Prestasi yang banyak antara
lain : juara merdeka games 61,62, 69, juara Piala Agha Khan 66, Medali perak
Asian Games 66, Juara piala raja 68, Piala pesta sukan 1972, perunggu Asian
games 1958 dan terakhir Emas Sea Games 91, bahkan banyak pemain masuk dalam
skuad Asian All Stars.
Kita
generasi yg sekarang pasti rindu akan prestasi seperti itu, kita pasti rindu
Laga BigMatch penuh gengsi antar tim yang punya nama besar. Kita Pasti Rindu
Laga Timnas dimenangkan dengan skor mencolok seperti pembantaian tim dari Phillippina 13-1, RRC 10-1, India 4-1 & masih
banyak lagi.
Tapi
sekarang itu semua tinggal kenangan, karna sepakbola kita dirusak oleh orang –
orang yang menjadikan sepakbola ajang perebutan kekuasaan. Selain kekuasaan,
sepakbola juga di gunakan untuk kepentingan pribadi baik itu demi Uang, Sebagai
Tunggangan Politik & berbagai kepentingan lain.
Jadi
solusi apa lagi yang diberikan oleh pemangku PSSI agar sepakbola Negara ini
kembali menjadi macan asia maupun dunia?
- Restrukturisasi Total PSSI Induk Sepakbola Indonesia
- Mengganti Total Struktur Pengurus PSSI yang Sekarang, Mulai Dari Ketua sampai bagian – bagianya (Kalau Perlu Pengurus sekarang nonaktifkan). Ganti Kepengurusan PSSI dengan orang – orang yang Profesional, NonParpol, dan Benar – benar Bersih.
- Mempunyai Visi Misi yg bagus untuk sepakbola Indonesia. Selain Itu sistem pembinaan PSSI juga harus dirubah,ada baiknya sebagian besar dana PSSI digunakan untuk memutar kompetisi Junior di Regional. Begitu Juga dengan sistem Kepelatihan dan Pencari Bakat, orang – orang seperti Coach Indra Syafri di rekrut untuk mencari talenta - talenta terbaik Nusantara.
- Kompetisi juga harus ditata ulang, ganti operator liga yang sekarang (PT.LI & PT.LPIS), ganti dengan operator baru yang profesional. Operator Liga wajib mengikuti tender terbuka dan transparan, dan pemenangnya punya Visi Misi yang jelas dalam membangun persepakbolaan indonesia. Bahkan Operator Asing Pun kalau berminat kita ikutkan karna yang dibutuhkan adalah operator profesional yang punya konsep Football Industri. Bagaimana dengan klub - klub?? peserta Kompetisi ??
- Sebaiknya semua klub yag akan berkompetisi diverivikasi ulang secara terbuka dan transparan dengan dasar Lisensi AFC/FIFA. Jika hal itu semua bisa dijalankan dengan benar maka saya yakin 75% sepakbola indonesia akan semakin maju & bisa kembali Berjaya.
- Apakah konflik Sepakbola Bima merupakan sebuah keharusan
Propinsi Nusa
Tenggara Barat, terdiri dari 8 Kabupaten (Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok
Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Bima) dan 2 Kota
(Mataram dan Bima). Kabupaten Bima, yang merupakan bagian dari propinsi NTB,
berada di ujung timur propinsi NTB, bersebelahan dengan Kota Bima (pecahan dari
Kabupaten Bima). Di sebelah barat, Kabupaten Bima berbatasan dengan wilayah
Kabupaten Dompu, Selat Sape di sebelah timur, Laut Flores di sebelah utara dan
di sebelah selatan dengan Samudera Indonesia.
Saat ini luas
wilayah Kabupaten Bima mencapai 4.389,40 Hektar, dengan perincian 54.36 persen
hutan negara, 9.25 persen hutan rakyat. Luas lahan yang dipergunakan untuk
persawahan sebesar 6,98 persen, kemudian 13.07 persen tanah tegal/kebun. Tanah
yang sementara ini tidak diusahakan mencapai 5.21 persen. Lainnya merupakan
lahan tambak, kolam, perkebunan dan lain‐lain.
Di Kabupaten
Bima terdapat 18 kecamatan. Kecamatan Sanggar dan Tambora merupakan kecamatan
yang berlokasi terjauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Bima, dimana jarak
masing – masing sekitar 130 km dan 250 km. Selain itu, kedua kecamatan ini merupakan
kecamatan terluas di Kabupaten Bima dengan luas masing-masing 720 km2 dan 505
km2. Ibukota Kecamatan Donggo yang berlokasi di desa O’o mempunyai ketinggian
sekitar 500 m di atas permukaan laut. Hal ini menjadikan Kecamatan Donggo
sebagai kecamatan dengan lokasi ketinggian di atas permukaan laut yang
tertinggi. Apakah
daerah yang cukup luas ini akan memberikan implikasi baik pada dunia olahraga??
Bima Nusa
Tenggara Barat memiliki Klub sepak bola yang sangat potensial yaitu Persatuan
Sepakbola bima (PERSEBI), dan hampir beberapa decade memberikan kontribusi yang
jelas terhadap kota maupun kabupaten bima dalam berbagai even yang bergensi. Dan
bahkan pemerintah kota maupun kabupaten bima berapresiasi pada kemajuan persebi
tersebut.
- Persebi for all
Persepakbola
bima adalah salah satu organisasi yang monumental. Disatu sisi persebi bukan
hanya menciptakan potensi sepakbola bima yang handal melainkan yang cerdas
intelektual maupun spiritual dan memiliki mentalitas yang tinggi dalam melakoni
setiap ajang yang bergensi. Persebi awalnya diketuai oleh almarhum H. Ferry
Julkarnaen dan sekarang diambil alih langsung oleh wakilnya yang sekarang
menjabat sebagai bupati bima H. Syafruddin, H. M. Nur, M.Pd.
Persebi
bukanlah milik sekelompok orang atau pemerintah melainkan milik kita semua,
yaitu manusia yang memiliki integritas dan potensi tinggi dalam dunia olahraga.
Sedangkan pemerintah hanya sebagai pembimbing, Pembina untuk pengembangan dunia
olahraga dikabupten maupun kota bima. Dalam hal ini pemerintah kabupaten dan
kota bima harus mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap pembangunan olahraga. Katakanlah
dalam proses pembangunan Ruang terbuka, sumber daya manusia (SDM), pastisipasi,
dan kebugaran jasmani masyarakat pada umumnya.
Keempat
konsep diatas adalah kunci utama dalam membangunan mentalitas “memasyarakat
olahraga dan mengolahragaan masyarakat”. Hal ini bisa terwujud ketika
pemerintah mengeluarkan kebijakan pembangunan yang berimplikasi pada kemajuan
daerah.
Kabupaten
dan kota bima memiliki potensi sumber daya manusia yang mumpuni baik dalam
aspek politik, hukum, sosial sudaya maupun keolahragaan. Tinggal bagaimana
pemerintah menyikapinya dengan baik sehingga dapat meningkatkan integritas yang
madani pada setiap aspek tersebut.
Ruang
terbuka merupakan hal mendasar yang harus diperhatikan oleh pemerintah, baik
ketersediaan sarana dan prasarana maupun infrastruktur lainya, untuk mencari bibit
– bibit unggul dalam dunia olahraga, baik dalam cabang olahraga sepakbola,
silat, voly ball, takraw dll.
Ruang terbuka (open spaces)
merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan
dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang terbuka (open spaces), Ruang
Terbuka Hijau (RTH), Ruang publik (public spaces) mempunyai pengertian yang
hampir sama. Ruang
yang berfungsi antara lain sebagai tempat bermain aktif untuk anak-anak dan
dewasa, tempat bersantai pasif untuk orang dewasa, dan sebagai areal konservasi
lingkungan hijau (Gallion, 1959: 282).
Ruang terbuka merupakan suatu kebutuhan bagi
masyarakat untuk melakukan aktivitas fisik. Keberadaan ruang terbuka olahraga
yang mudah di akses oleh semua lapisan masyarakat dapat mendorong terciptanya
suatu masyarakat yang gemar berolahraga atau beraktivitas fisik. Ruang tebuka
merujuk pada suatu tempat yang diperuntukkan bagi kegiatan olahraga oleh
sejumlah orang (masyarakat) dalam bentuk bangunan dan /atau lahan. Bangunan dan
lahan terbuka dapat berupa lapangan olahraga yang standar ataupun tidak, yang
tertutup (indoor) maupun terbuka (outdoor), atau berupa lahan
yang memang diperuntukkan guna kegiatan berolahraga untuk masyarakat.Sedangkan
agarbisa dikatakan sebagai ruang terbuka olahraga harus memenuhi persyaratan
antara lain sebagai berikut; didesain untuk olahraga, digunakan untuk olahraga,
bisa diakses oleh masyarakat luas (Mutohir dan Maksum, 2007: 38) .
Untuk dapat dikatakan sebagai ruang terbuka olahraga
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a)
Didesain
untuk olahraga
Syarat ini merujuk pada pengertian bahwa prasarana yang ada memang sengaja dirancang untuk kegiatan olahraga. Banyak tempat yang digunakan masyarakat untuk melakukan aktifitas olahraga, tetapi sebenarnya tempat itu bukan didesain untk kegiatan olahraga misalnya,taman-taman perkotaan, badan jalan, lahan kosong di sekitar pemukiman, dan sebagainya. Aktifitas olahraga yang dilakukan bukan pada tempatnya, selain dapat merusak fungsi sebenarnya dari tempat tersebut, juga bisa berbahaya bagi pelaku olahraga sendiri.
Syarat ini merujuk pada pengertian bahwa prasarana yang ada memang sengaja dirancang untuk kegiatan olahraga. Banyak tempat yang digunakan masyarakat untuk melakukan aktifitas olahraga, tetapi sebenarnya tempat itu bukan didesain untk kegiatan olahraga misalnya,taman-taman perkotaan, badan jalan, lahan kosong di sekitar pemukiman, dan sebagainya. Aktifitas olahraga yang dilakukan bukan pada tempatnya, selain dapat merusak fungsi sebenarnya dari tempat tersebut, juga bisa berbahaya bagi pelaku olahraga sendiri.
b)
Digunakan
untuk olahraga
Syarat
ini sangat jelas bahwa tempat yang disebut ruang terbuka tersebut digunakan
untuk olahraga. Pertanyaannya, apakah ada tempat yang didesain untuk olahraga
tetapi tidak digunakan untuk olahraga? Jawabannya ada, yaitu tempat olahraga
yang telah beralih fungsi, meskipun secara fisik tidak berubah, tetapi tempat
tersebut lebih banyak digunakan untuk kegiatan selain olahraga misalnya, untuk
kegiatan jual-beli seperti pasar, tempat parkir dan lain-lain.
c)
Bisa
diakses oleh masyarakat luas
Syarat
ini pada hakekatnya melekat pada makna dari ruang terbuka itu sendiri. Artinya,
tempat tersebut harus dapat digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai latar
belakang sosial, ekonomi, budaya, serta dapat diakses oleh berbagai kondisi
fisik manusia. Dengan syarat ini, tempat-tempat olahraga seperti lapangan golf,
kolam renang pribadi, dan jogging track pribadi yang tidak dapat diakses oleh
masyarakat luas tidak termasuk dalam definisi ruang terbuka.
Tersedianya ruang terbuka bagi masyarakat untuk
berolahraga merupakan salah satu kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah. Di
dalam UUSKN nomor 3 tahun 2005 pasal 67 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah dan
pemerintah daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan
standar dan kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah. Prasarana yang dimaksud
dapat berupa gedung olahraga, lapangan, sirkuit, kolam renang, jalur jogging
dan jalur bersepeda. Dengan tersedianya ruang terbuka olahraga diharapkan dapat
meningkatkan animo atau antusiasme masyarakat mulai dari anak-anak, remaja, dan
dewasa untuk berpartisipasi dalam melakukan aktivitas olahraga. Menurut
Kristiyanto A (2012: 189) korelasi antara ruang terbuka publik dengan aktivitas
olahraga di masyarakat adalah secara timbal balik dan saling memperkuat. Bisa
diartikan bahwa tersedianya ruang terbuka publik dapat memicu motivasi
berolahraga bagi masyarakat, sebaliknya antusiasme masyarakat yang tinggi untuk
beraktivitas olahraga akan melahirkan kreativitas dalam pemanfaatan ruang
terbuka.
Selain dari ruang terbuka, Sumberr
daya manusia yang berkualitas sangat menunjang keberhasilan pembangunan
olahraga didaerah. Pengembangan
sumber daya manusianya sebagai pelaksana di lapangan. Kualitas dan kompetensi
SDM yang menangani olahraga harus dapat diberdayakan untuk mendukung pembinaan
dan pengembangan olahraga baik di tingkat daerah, nasional, baik untuk olahraga
prestasi ataupun olahraga masyarakat Beradasarkan kebutuhan dari pengguna
(user) maka jenis SDM yang harus dikembangkan dan ditingkatkan kualitas dan
kompetensinya adalah:
1)
Guru /Dosen Pendidikan
Jasmani (Physical Educator)
Guru pendidikan jasmani adalah SDM
yang menangani pendidikan jasmani yang dibutuhkan di sekolah-sekolah mulai dari
SD, SLTP sampai SMU dan di perguruan tinggi. Di dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya guru/Dosen pendidikan jasmani bertanggung jawab dalam menjabarkan
kurikulum pendidikan jasmani(intra kurikulernya) di sekolah bagi upaya
peningkatan kualitas fisik, kesehatan dan kesegaran jasmani, pengenalan dan
pemahaman dasar olahraga, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan fisik,
pemantauan bakat olahraga, pembinaan sportifitas, disiplin dan budaya
berolahraga pada siswa. Untuk itu di suatu sekolah mutlak harus terdapat guru
pendidikan jasmani yang memiliki kualitas dan standart kompetensi yang sesuai.
2)
Pelatih Olahraga sekolah(School
Coach)
Idealnya pelatih olahraga di sekolah
berbeda dengan guru pendidikan jasmani, tetapi karena pertimbangan
keterbatasan biasanya pelatih olahraga ini sering dirangkap oleh
guru pendidikan jasmani. Dalam melaksanakan tugasnya pelatih olahraga ini
bertanggung jawab terhadap proses pembinaan dan pengembangan bakat siswa dalam
berolahraga di beberapa cabang olahraga sesuai dengan tingkatan usia dan
kekhususan kecabangannya yang dilaksanakan di luar jam pelajaran dalam bentuk
ekstrakurikuler. Sehingga dengan adanya lagkah ini akan mendukung munculnya
atlet berbakat dalam proses talent scouting (pemanduan bakat).
3)
Pelatih Olahraga Klub
atau Cabang Olahraga (Sport coach)
Pelatih olahraga di Klub atau
perkumpuan adalah SDM yang tugasnya melatih cabang olahraga tertentu yang
bertanggung jawab untuk melatih baik dari fisik, teknik ataupun
strategi bertandingnya yang didapatkan kompetensinya melalui pelatihan untuk
mendapatkan sertifikasi yang sah.
4)
Penggerak Olahraga (Sport
Motivator)
Pengerak olahraga adalah SDM yang
tugasnya memasyarakatkan, membudayakan, menggerakkan dan menggalakkan
masyarakat untuk berolahraga baik di kota maupun di pedesaan. Idealnya seorang
penggerak olahraga memiliki pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan tentang
berbagai jenis olahraga masyarakat dengan prinsip yang 5-M yaitu Murah, Meriah,
Massal, Menarik dan Manfaat juga memiliki kualitas sebagai pemberi contoh
atau instruktur olahraga masyarakat yang baik.
5)
Instruktur Olahraga (Instructor)
Intruktur olahraga adalah SDM yang
tugasnya memberikan intruksi untuk melakukan satu atau beberapa jenis kegiatan
olahraga yang populer di masyarakat .Dalam melaksanakan tugasnya instruktur
bertanggung jawab untuk memimpin atau memberi aba-aba pada kegiatan olahraga
yang sifatnya massal misalnya Senam Aerobik, Instruktur senam jantuing sehat,
instruktur senam kesegaran jasmani, Instruktur senam Tera, dsb.
6)
Manajer Olahraga (Sport
Manager)
Manajer Olahraga adalah SDM yang
tugasnya menangani atau mejadi pengelola suatu kegiatan olahraga misalnya
menyelenggarakan kompetisi, memimpin tim ke suatu event, menangani atlet,
mengelola suatu pemusatan latihan dsb. Seorang manejer tim harus menguasai
prinsip-prinsip menejemen olahraga yang spesifik dan profesional.
7)
Administrator
Olahraga (Sport Management)
Administratur olahraga adalah SDM
yang tugasnya menangani atau melakukan tugas keadministrasian/kesekretariatan
dalam suatu organisasi atau kegiatan olahraga. Seorang administratur olahraga
harus memiliki kualitas sebagai tenaga pelaksana administrasi suatu
organisasi atau kegiatan olahraga, baik di tingkat, klub, induk cabang olahraga
maupun di jajaran KON.
8)
Promotor Olahraga (Sport
Promotor)
Promotor olahraga adalah SDM yang
tugasnya menangani atau melakukan upaya promosi kegiatan /event olahraga dengan
melibatkan partisipasi kalangan olahraga dan dunia usaha.
9)
Manajer fasilitas
Olahraga(Sport Facility Manager)
Manajer Fasilitas olahraga adalah
SDM yang tugasnya menangani atau melakukan pengelolaan suatu fasilitas olahraga
misalnya pada sport club, sport center, recreation center, fasilitas olahraga di
hotel, resort, country club dsb.
10)
Wasit Olahraga(Sport
Umpire)
Wasit olahraga adalah SDM yang
tugasnya mewasiti dan menjadi penentu keputusan dalam suatu
kompetisi/pertandingan olahraga. Seorang wasit harus memiliki kualifikasi,
lisensi, sertifikasi perwasitan dari induk cabang olahraga yang sesuai serta
mampu mempimpin pertandingan dengan fair dan tidak memihak.
11)
Dokter /Paramedis
Olahraga (Sport Medicine)
Dokter spesialis Olahraga / Para
medis kesehatan olahraga adalah SDM yang tugasnya membantu dalam pembinaan dan
pengembangan olahraga berbasiskan Iptek kesehatan olahraga, harus memiliki
kualitas dan memenuhi standart kompetensi sebagi dokter olahraga yang diperoleh
melalui pendidikain formal kedokteran olahraga atau sertifikasi penyetaraan
berjenjang melalui penataran/pelatihan yang dilakukan oleh organisasi profesi
kesehatan/kedokteran olahraga.
12)
Psikolog Olahraga (Sport
Psychologist)
Psikolog Olahraga adalah SDM yang
tugasnya membantu dalam pembinaan dan pengembangan olahraga yang berbasiskan Iptek
psikologi olahraga. Seorang psikolog olahraga atau psikolog yang
berkecimpung didunia olahraga harus memiliki kuaitas dan kompetensi yang
memadai yang didapatkan melalui jalur formal pendidika.
13)
Ahli Gizi Olahraga (Sport
Nutritionist)
Ahli gizi olahraga adalah SDM yang
tugasnya membantu dalam pembinaan dan pengembangan olahraga berbasiskan Iptek
gizi olahraga.Ahli gizi olahraga inilah yang mengatur menu makanan olahragawan
latihan, pra pertandingan, saat pertandingan maupun pasca pertandingan yang kompetensinya
diperoleh lewat jalur pendidikan formal ataupun penataran/palatihan yang
dilaksanakan oleh organisasi profesi ahli gizi olahraga.
14)
Teknisi Olahraga (Sports
tehcnician)
Teknisi olahraga adalah SDM yang
tugasnya membantu dalam pembinaan dan pengembangan olahraga di lapangan atau di
laboratorium Iptek Olahraga, harus memiliki kemampuan teknis sebagai
operator untuk pemeliharaan dan perawatan peralatan olahraga yang diperoleh
melalui pendidikan maupun pelatihan-pelatihan.
15)
Peneliti Olahraga (Sport
Research)
Peneliti Olahraga adalah SDM yang
tugasnya melakukan pengkajian atau penelitian di bidang olahraga di lapangan
maupun di laboratorium Iptek olahraga yang secara terus menerus hasil
penelitiannya itu dimanfaatkan untuk pengembangan dunia olahraga yang akan
menghasilkan atlet-atlet berkualitas maupun hasil pada aspek yang lainnya.
Dari pemaparan tersebut kita
dapat melihat bahwa masih terbuka lebar peluang kerja yang bisa diraih
dari industri olahraga terutama dari olahraga sebagai industri jasa. Tentu saja
untuk meraih kesemuanya itu diperlukan perjuangan, pengorbanan yang tidak
sedikit. Wasit sudah membunyikan peluitnya, Bola sudah
digelindingkan, bagaimana sekarang Insan-insan olahraga di daerah ini. khususnya
di lembaga ini bisa menangkap dan memainkan secara manis untuk menjadikan satu gol yang membuat kita unggul
dan kompetitif di abad ini. Tercukupinya sumber daya manusia
keolahragaan dengan kualitas yang baik maka akan sangat membantu pemerintah
dalam proses pembinaan dan pengembangan olahraga di setiap daerah.
Komunitas
olahraga tersebut merupakan kumpulan SDM olahraga yang dalam bahasa teknis
UUSKN disebut sebagai pelaku olahraga, yang meliputi: (1) Pengolahraga, yakni
orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan
sosial; (2) Olahragawan, yakni pengolahraga yang mengikutipelatihan secara
teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi; (3)
Pembina olahraga, yakni orang yang memiliki minat dan pengetahuan kepemimpinan,
kemampuan managerial dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan
pembinaan dan pengembangan olahraga; (4) Tenaga Keolahragaan, yakni setiap orang yang memiliki
kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
Sumber
Daya Manusia (SDM) Keolahragaan yang dimaksudkan berkaitan dengan jumlah
pelatih/ instrukrur/ guru pendidikan jasmani yang dimiliki oleh suatu kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi,
Indeks SDM diukur berdasarkan rasio jumlah SDM Keolahragaan.
- Apakah Sepakbola sebagai pemicu timbulnya konflik
Kebanyakan masyarakat menganggap
bahwa olahraga sebagai pemicu timbulnya konflik sentral baik dalam suporter
maupun stakeholder itu sendiri. Jika memang
benar olahraga sebagai pemicu konflik maka haruskah olahraga di adakan? Sejauhkan
mana dampak konflik yang ditimbulkan olahraga? Apa solusi agar tidak terjadi
konflik dalam even olahraga?.
Masyarakat bima merupakan masyarakat
yang temperamental, egois, dan memiliki karakter yang ganas dibandingkan dengan
daerah – daerah yang lain, dan Karakter ini yang harus di minimalisir oleh
seluruh masyarakat bima pada umumnya. Melalui pengontrolan diri dan lain –
lain.
Ketika pemerintah bima mengadakan event
turnamen yang besar bertaraf local, masyarakat berbondong – bondong berdatangan
untuk memeriahkannya, bayi – bayi, anak – anak, remaja, dewasa, bapak – bapak,
ibu – ibu bahkan kakek – kakek berdatang. Sangat ironis ketika kemudian olahraga
khusus sepakbola yang disalahkan dan dijadikan pemicu timbulnya konflik. Olahraga
tidak pernah salah yang salah adalah superter dan pendukung tiap – tiap tim,
baik dikubuh temperamental maupun kubuh egois..?? hehe
Sepakbola
merupakan cabang olahraga yang populer di dunia, terutama di Indonesia.
Permainan ini sangat digemari dan dimainkan oleh seluruh kalangan, baik tua
maupun muda, pria-wanita, kaya-miskin dan bahkan anak kampung yang jauh dari
keramaian kota sekalipun sangat menggemari sepakbola. Boleh dikatakan sepak
bola adalah olahraga yang merakyat. Sepakbola saat ini sangat komplek dan sudah
memasuki era industri. Dewasa ini sepakbola merupakan salah satu isu
yang sangat menarik untuk dikaji karena sepakbola sudah menjadi kebutuhan dan
bagian dari masyarakat terutama di Indonesia. Suporter dan sepakbola adalah
sesuatu yang tidak bisa dipisahkan, dimana ada sepakbola disitu juga ada
suporter, tidak memandang tua, muda, maupun anak-anak. Kecintaan mereka
terhadap tim sepak bola yang dibelanya telah mengubah pikiran normal manusia.
Berbagai atribut seperti kaos, bendera, maupun spanduk dengan berbagai warna
kebesarannya merah, hijau, maupun biru telah menjadi simbol dan identitas
mereka. Kehadiran suporter bagi tim sepak bola tentu sangat diharapkan. Kehadiran
suporter menjadi begitu berarti dan menjadi unsur penting dalam pertandingan
sepakbola ketika “sentuhan” industri mulai masuk di dalamnya, seperti
pertandingan yang mempertemukan tim-tim besar tentu akan menaikkan rating hak
siar karena antusiasme penonton sangat tinggi, selain itu penjualan merchandise
ataupun pernak-pernik juga merupakan bisnis yang cukup menjajikan bagi kalangan
tertentu, misalnya penjualan kaos, syal, topi dan sebagainya. Ada juga sisi
lain yang sering menjadikan tontonan lain dalam suatu sepakbola, yaitu seperti
kreativitas suporter dalam menyanyikan yel-yel ataupun bentuk koreografi yang
padu.
Sepakbola
membutuhkan suporter agar sepakbola mampu terus berjalan, dimana suporter yang
hadir mendukung tidak hanya memberikan suntikan moral saja, akan tetapi
suporter juga memberikan dukungan dari sisi finansial, seperti membeli tiket
untuk melihat secara langsung sepakbola di dalam stadion, membeli marchandise
klub dan menjadi konsumen para sponsor yang telah mendukung berjalannya
kompetisi persepakbolaan di Indonesia. Seperti yang telah diketahui kerusuhan
suporter bukan hal yang baru dalam dunia persepakbolaan. Fanatisme yang
berlebihan dari suporter dalam mendukung tim kesayangannya kadangkala berubah
menjadi kerusuhan atau tindak anarkisme dengan merusak berbagai fasilitas umum.
Tindakan kerusuhan suporter ini semakin anarkis ketika terjadi gesekan antara
dua kelompok suporter. Tindak kekerasan, kerusuhan, jatuhnya korban baik luka
maupun tewas, rusak dan terganggunya ketertiban dan prasarana umum merupakan
citra buruk yang melekat pada suporter sepakbola apabila konflik antar suporter
masih terus terjadi. Sepakbola yang seharusnya menjadi sarana hiburan justru
kemudian identik dengan kekerasan. Persoalan di luar lapangan bukanlah wewenang
PSSI melainkan aparat kepolisian.
Di
negara-negara eropa yang dianggap sepakbolanya sudah maju, kerusuhan antar
suporter juga sering terjadi . Duel tim sekota selalu menghadirkan atmosfir pertandingan
yang panas dan sengit sehingga berujung pada kerusuhan antar suporter seperti
yang terjadi di Italia. Derby ibukota antara SS Lazio dengan AS Roma berbuntut
pada kerusuhan seperti yang diberitakan goal.com pada 9 april 2013, Sejumlah
fans AS Roma dan Lazio terlibat kerusuhan jelang Derby della Capitale di
Roma, Selasa (9/4) dinihari WIB. Kerusuhan itu terjadi di Ponte Milvio antara
kedua kelompok fans sehingga pihak kepolisian harus turun tangan. Bahkan, kabar
terakhir mengklaim, dua pendukung AS Roma menjadi korban penusukan dalam
bentrok tersebut (www.goal.com 9 April 2013, diakses 13 Juli 2013). Bentrok dan
gesekan antar suporter juga terjadi di Yogyakarta kala laga derby mempertemukan
PSS Sleman melawan PSIM Yogyakarta yang merupakan salah satu laga derby
terpanas di Indonesia. Suporter kedua belah pihak baik itu Slemania dan
Brajamusti selalu datang ke stadion, sehingga besar kemungkinan gesekan konflik
itu ada. Sebenarnya gesekan kedua belah suporter yaitu Slemania dengan
Brajamusti sudah dirasakan cukup lama. Pemerintah juga sudah menengahi akan hal
ini dengan melakukan sarasehan Sepakbola DIY di joglo Kedaulatan Rakyat Jalan P
Mangkubumi pada hari selasa, 20 april 2010. Selain dari pada itu, beberapa
bulan yang lalu, dibima terjadi kekisruhan antar kampong dara dan tanjung
mengakibatkan sebagian masyarakat atau supporter terlukan bahkan ada yang
terbunuh diakibatkan terlalu antusianya mendukung tim sepakbolanya.
Tindak
kekerasan, kerusuhan, jatuhnya korban baik luka maupun tewas, rusak dan
terganggunya ketertiban dan prasarana umum merupakan citra buruk yang melekat
pada supporter sepakbola apabila konflik antar suporter masih terus terjadi. Sepakbola
yang seharusnya menjadi sarana hiburan justru kemudian identik dengan kekerasan.
Persoalan di luar lapangan bukanlah wewenang PSSI melainkan aparat kepolisian.
Namun demikian, melalui komisi disiplin PSSI tetap memberikan sanksi kepada
klub, suporter, pemain ataupun panpel yang melakukan
pelanggaran."Persoalan bentrok antar suporter harus dicegah. Semua juga
tahu dampaknya tidak hanya terjadi pada suporter tetapi juga masyarakat,".
Bima merupakan miniature terkecil
dalam proses pengadaan event tuenamen dibandingkan dengan daerah – daerah lain.
Katakanlah Persibaya yang mewakili kota Surabaya, Arema yang mewakili malang ,
persija yang mewakili Jakarta, persipura yang mewaliki daerah timur. Klub –
klub ini sebagian besar memberikan andil dalam pembangunan olahraga sepakbola
di kancah regional maupun nasional. Bagaimana dengan persebi sebagai perwakilan
bima mampukah bersaing dikancah nasional??
"HIDUPLAH INDONESIA RAYA"
"Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana
"Program Studi Ilmu Keolahragaan
"Universitas Sebelas Maret Surakarta
"Sekjen Forum Mahasiswa Pascasarjana (Forms)
Nusa Tenggara Barat periode 2014 - 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar