Jumat, 01 Mei 2015

KONFLIK PSSI DAN MENPORA HARUSKAH BIMA MENCONTOHINYA




Oleh : Khairul Amar

     Sepak bola merupakan permainan yang bersifat pluralistic, yang pada dasarnya menciptakan kehidupan yang berperikemanusiaan. Sepak bola merupakan instrument pemersatu antara bangsa. Tidak memandang dari suku mana dan dari ras apapun.
     Disamping itu, pemerintah memiliki landasan sendiri untuk menangani kisruh sepak bola dalam Undang – undang Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional menjelashkan bahwa peran pemerintah dan kewajiban dalam sitem keolahragaan nasional seperti yang disebutkan pada pasal 13 ayat 1: pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.  Selain dari itu undang – undang tersebut bersebrangan dengan statute FIFA karena wakil FIFA di Negara bukanlah pemerintah melainkan Assosiasi sepak bola, di Indonesia di wakili  oleh PSSI. Nurdi halid menggunakan statute FIFA untuk membatasi peran pemerintah terlibat dalam konflik Sepak bola yang memyebabkan berlarut – larutnya proses penyelesaian kirus akibat sepak bola diindonesia, baik pertandingan regional maupun nasional. Di satu sisi pemerintah beranggapan bahwa, pemerintah harus ikut terlibat karena dalam program kerja PSSI masih menggunakan fasilitas Negara termasuk sarana dan prasana dan menggunakan APBN dan APBD. (UUSKN Nomor 3 tahun 2005).
     Konflik yang berkepanjangan memaksa pemerintah turun tangan mengatasi konflik yang terjadi di saat berlangsung pertandingan even sepakbola. Waupun dalam statuta FIFA pemerintah tidak diperkenankan untuk melakukan intervensi dalam persepakbolaan Indonesia sebab sebab sepakbola Indonesia milik FIFA bukan pemerintah. Salah satu contoh ketika mentri olahraga (menpora) melakukan intervensi terhadap status organisasi sepakbola Indonesia, salah satunya kebijakan menpora melakukan tindakan sporastis terhadap pembekuan PSSI bukan memberikan solusi terhadap persolaan yang dihadapi PSSI.
     Tindakan menpora membekukan PSSI akan memberikan dampak negative terhadap persepsi masyarakat maupun pakar olahraga di dalam persepakbolaan Indonesia, salah satunya Asian Game 2018 yang berpundak dinegara Indonesia. Selain dari pada itu FIFA mengetatkan peraturan tersebut karena sepakbola di anggap olahraga dunia dan di penjuru dunia. Sepak bola merupakan olahraga tradisional yang bertaraf internasional , walaupun inggris diklaim menjadi Negara asal sepakbola tapi tidak terlepas agar terhindar dari politisasi olahraga dan menjunjung tinggi sportifitas merupakan alasan utama FIFA untuk menegakkan peraraturan tersebut. Statuta tersebut tentu sulit dijalankan ketikan Indonesia sebagai Negara dunia ketiga tidak memberikan kontribusi yang baik terhadap persepakbolaan Indonesia. 
  •  Bagaimana nasib PSSI sebagai induk Organisasi Sepakbola Indonesia
     Menurut Hinca IP Pandjaitan, mempora belum terlambat untuk mencabut keputusan dalam membekukan PSSI. Artinya ketika keputusan tidak dicabut oleh mempora maka Komite Olympiade Indonesia atau yang di singkat dengan KOI meragukan Indonesia sebagai tuan rumah Asian games 2018 dengan melihat konflik yang berkepanjangan pada kubuh menteri pemuda dan olahraga (Menpora) dan PSSI.
      Asian game 2018 merupakan puncak dari sinergitas kenerja seluruh pengurus PSSI dan mempora. Artinya Asian game 2018 tidak berjalan dengan baik ketika konflik berkepanjangan antara PSSI dan Menpora tidak kunjung reda. Indonesia merupakan Negara yang sedang berkembang yang baru beberapa tahun menghirup udara segar dari hirup pikuk orde lama menuju orde baru dan dalam proses perkembangan ini dihadapkan dengan kekisruhan tersebut.
     Orde baru merupakan tonggak sejarah baru yang baru saja terlepas dari penjajahan etika, moral dan sosial. Orde baru adalah salah satu masa transisi dari jaman penjajahan menuju jaman pembebasan sampai Post Modernism. Maka dalam hal ini PSSI sebagai salah satu wilayah yang mengkoordinir organisasi sepakbola Indonesia harus dijadikan teladan. Pertanyaannya, haruskah PSSI dan mempora memberikan contoh yang amoral terhadap kemajuan organisasi sepakbola diwilayah regional maupun nasional???
     Keputusan Menpora yang membekukan PSSI memunculkan kekhawatiran ancaman sanksi FIFA, karena menganggap ada intervensi dari pemerintah. Bila terkena sanksi, maka klub, serta timnas Indonesia di semua level usia, tak bisa melakoni pertandingan internasional, baik agenda FIFA maupun uji coba.
     Indonesia telah ditunjuk menjadi tuan rumah Asian Games 2018 yang akan diselenggarakan di Palembang dan Jakarta. Namun penunjukkan itu bisa berubah bila FIFA menjatuhkan sanksi, dan konflik terus berlarut-larut.
     Disisi lain, Negara – Negara lain mengkomplain karna Asian games 2018 di adakan di Indonesia. Artinya Indonesia harus menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia dapat memberikan penjaminan pada Asian games 2018 kali ini dengan baik, ini adalah emas yang secara tiba – tiba diberikan oleh FIFA kepala indonesia agar dijaga dan rawat dengan baik jangan sampai terlecetkan.
     Pemerintah harus focus pada penyelenggaran Asian games 2018, jangan sampai kekisruhan antara PSSI dan menpora sebagai penghambat terlaksananya Asian games ini.
Penulis berharap pemerintah tidak serta merta melakukan intervensi terhadap PSSI, dan pembekuan ini dapat dikerucutkan ke hal yang lebih logis lagi. Ketika menpora tetap pada komitmen awal, maka FIFA tidak segan -  segan mengambil tindakan atau memberikan sanksi terhadap organisasi sepakbola Indonesia.
  •  Apakah konflik antar pssi dan menpora berkunjung reda
     Konflik bukan hal yang asing lagi untuk didengar, dirasakan dan di alami oleh setiap individu maupun kelompok, konflik yang baik adalah konflik yang menciptakan perubahan yang berimplikasi pada kebijakan pembangunan yang bertaraf pada tataran local maupun nasional. Konflik itu sendiri merupakan perseturuan antara kedua kelompok, dan tujuan utama agar tercipta suasana yang kondusif.
     Konflik ini dibagi menjadi dua yaitu : konflik fungsional dan konflik infungsional. Konflik fungsional adalah apabila dampak terjadinya konflik dapat memberikan manfaat atau benefit untuk organisasi. Tentu saja konflik seperti ini dapat terwujud apabila konflik dikendalikan serta dikelola dengan baik. Contoh konflik fungsional adalah persaingan antara karyawan atau persaingan antara kelompok karyawan dengan pimpinan untuk membuktikan skill mereka dan juga konflik berupa persaingan untuk menjadi yang terbaik antara bagian atau divisi dalam organisasi. Sedangkan konflik infungsional adalah konflik yang dampak terjadinya tidak memberikan manfaat ataupun benefit untuk jalannya dan berlangsungnya organisasi. Konflik seperti ini memberikan kerugian terhadap individu ataupun organisasi. Tinggal konflik yang mana kita tempat pada konflik sentral PSSI dengan Menpora.
      Secara objektif konflik diantara kedua belah kubuh ini merupakan perbedaan persepsi, baik kubuh menpora maupun PSSI. Di satu sisi menpora memandang ada kecenderungana pada sisi PSSI sehingga menpora melakukan tindakan intervensi yang bertajuk kepada masa depan organisasi sepakbola Indonesia yang lebih baik.
     Setiap masalah pasti bisa diselesaikan, tapi pada titik penyelesaian memiliki jalan keluar masing – masing, baik memakai tindakan konstruktif maupun dekonstruktif. Tergantung pada persoalan yang akan diselesaikan.
    Persatuan sepakbola seluruh Indonesia (PSSI), akhir – akhir ini mengalami masa suram karna menpora memberikan Es yang bersuhu 70oc untuk membekukannya. Pertanyaannya, mampukah PSSI keluar dari Suhu yang tinggi itu..??.
     PSSI dihadapkan dengan krisis kepercayaan, tanpa prestasi dan penuh dengan konflik. Padahal dulu seluruh masyarakat tahu bahwa di era 1960an sampai akhir 1980an Timnas Indonesia merupakan Macan Asia, & Menyumbangkan Prestasi yang banyak antara lain : juara merdeka games 61,62, 69, juara Piala Agha Khan 66, Medali perak Asian Games 66, Juara piala raja 68, Piala pesta sukan 1972, perunggu Asian games 1958 dan terakhir Emas Sea Games 91, bahkan banyak pemain masuk dalam skuad Asian All Stars.
     Kita generasi yg sekarang pasti rindu akan prestasi seperti itu, kita pasti rindu Laga BigMatch penuh gengsi antar tim yang punya nama besar. Kita Pasti Rindu Laga Timnas dimenangkan dengan skor mencolok seperti pembantaian tim dari  Phillippina 13-1, RRC 10-1, India 4-1 & masih banyak lagi.
     Tapi sekarang itu semua tinggal kenangan, karna sepakbola kita dirusak oleh orang – orang yang menjadikan sepakbola ajang perebutan kekuasaan. Selain kekuasaan, sepakbola juga di gunakan untuk kepentingan pribadi baik itu demi Uang, Sebagai Tunggangan Politik & berbagai kepentingan lain.
     Jadi solusi apa lagi yang diberikan oleh pemangku PSSI agar sepakbola Negara ini kembali menjadi macan asia maupun dunia?
  1. Restrukturisasi Total PSSI Induk Sepakbola Indonesia
  2. Mengganti Total Struktur Pengurus PSSI yang Sekarang, Mulai Dari Ketua sampai bagian – bagianya (Kalau Perlu Pengurus sekarang nonaktifkan). Ganti Kepengurusan PSSI dengan orang – orang yang Profesional, NonParpol, dan Benar – benar  Bersih.
  3. Mempunyai Visi Misi yg bagus untuk sepakbola Indonesia. Selain Itu sistem pembinaan PSSI juga harus dirubah,ada baiknya sebagian besar dana PSSI digunakan untuk memutar kompetisi Junior di Regional. Begitu Juga dengan sistem Kepelatihan dan Pencari Bakat, orang – orang seperti Coach Indra Syafri di rekrut untuk mencari talenta - talenta terbaik Nusantara.
  4.   Kompetisi juga harus ditata ulang, ganti operator liga yang sekarang (PT.LI & PT.LPIS), ganti dengan operator baru yang profesional. Operator Liga wajib mengikuti tender terbuka dan transparan, dan pemenangnya punya Visi Misi yang jelas dalam membangun persepakbolaan indonesia. Bahkan Operator Asing Pun kalau berminat kita ikutkan karna yang dibutuhkan adalah operator profesional yang punya konsep Football Industri. Bagaimana dengan klub - klub?? peserta Kompetisi ??
  5. Sebaiknya semua klub yag akan berkompetisi diverivikasi ulang secara terbuka dan transparan dengan dasar Lisensi AFC/FIFA. Jika hal itu semua bisa dijalankan dengan benar maka saya yakin 75% sepakbola indonesia akan semakin maju & bisa kembali Berjaya.
  •   Apakah konflik Sepakbola Bima merupakan sebuah keharusan
      Propinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri dari 8 Kabupaten (Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Bima) dan 2 Kota (Mataram dan Bima). Kabupaten Bima, yang merupakan bagian dari propinsi NTB, berada di ujung timur propinsi NTB, bersebelahan dengan Kota Bima (pecahan dari Kabupaten Bima). Di sebelah barat, Kabupaten Bima berbatasan dengan wilayah Kabupaten Dompu, Selat Sape di sebelah timur, Laut Flores di sebelah utara dan di sebelah selatan dengan Samudera Indonesia.
        Saat ini luas wilayah Kabupaten Bima mencapai 4.389,40 Hektar, dengan perincian 54.36 persen hutan negara, 9.25 persen hutan rakyat. Luas lahan yang dipergunakan untuk persawahan sebesar 6,98 persen, kemudian 13.07 persen tanah tegal/kebun. Tanah yang sementara ini tidak diusahakan mencapai 5.21 persen. Lainnya merupakan lahan tambak, kolam, perkebunan dan lainlain.
      Di Kabupaten Bima terdapat 18 kecamatan. Kecamatan Sanggar dan Tambora merupakan kecamatan yang berlokasi terjauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Bima, dimana jarak masing – masing sekitar 130 km dan 250 km. Selain itu, kedua kecamatan ini merupakan kecamatan terluas di Kabupaten Bima dengan luas masing-masing 720 km2 dan 505 km2. Ibukota Kecamatan Donggo yang berlokasi di desa O’o mempunyai ketinggian sekitar 500 m di atas permukaan laut. Hal ini menjadikan Kecamatan Donggo sebagai kecamatan dengan lokasi ketinggian di atas permukaan laut yang tertinggi. Apakah daerah yang cukup luas ini akan memberikan implikasi baik pada dunia olahraga??
      Bima Nusa Tenggara Barat memiliki Klub sepak bola yang sangat potensial yaitu Persatuan Sepakbola bima (PERSEBI), dan hampir beberapa decade memberikan kontribusi yang jelas terhadap kota maupun kabupaten bima dalam berbagai even yang bergensi. Dan bahkan pemerintah kota maupun kabupaten bima berapresiasi pada kemajuan persebi tersebut.
  • Persebi for all
      Persepakbola bima adalah salah satu organisasi yang monumental. Disatu sisi persebi bukan hanya menciptakan potensi sepakbola bima yang handal melainkan yang cerdas intelektual maupun spiritual dan memiliki mentalitas yang tinggi dalam melakoni setiap ajang yang bergensi. Persebi awalnya diketuai oleh almarhum H. Ferry Julkarnaen dan sekarang diambil alih langsung oleh wakilnya yang sekarang menjabat sebagai bupati bima H. Syafruddin, H. M. Nur,  M.Pd.
      Persebi bukanlah milik sekelompok orang atau pemerintah melainkan milik kita semua, yaitu manusia yang memiliki integritas dan potensi tinggi dalam dunia olahraga. Sedangkan pemerintah hanya sebagai pembimbing, Pembina untuk pengembangan dunia olahraga dikabupten maupun kota bima. Dalam hal ini pemerintah kabupaten dan kota bima harus mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap pembangunan olahraga. Katakanlah dalam proses pembangunan Ruang terbuka, sumber daya manusia (SDM), pastisipasi, dan kebugaran jasmani masyarakat pada umumnya.
Keempat konsep diatas adalah kunci utama dalam membangunan mentalitas “memasyarakat olahraga dan mengolahragaan masyarakat”. Hal ini bisa terwujud ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pembangunan yang berimplikasi pada kemajuan daerah.
      Kabupaten dan kota bima memiliki potensi sumber daya manusia yang mumpuni baik dalam aspek politik, hukum, sosial sudaya maupun keolahragaan. Tinggal bagaimana pemerintah menyikapinya dengan baik sehingga dapat meningkatkan integritas yang madani pada setiap aspek tersebut.
     Ruang terbuka merupakan hal mendasar yang harus diperhatikan oleh pemerintah, baik ketersediaan sarana dan prasarana maupun infrastruktur lainya, untuk mencari bibit – bibit unggul dalam dunia olahraga, baik dalam cabang olahraga sepakbola, silat, voly ball, takraw dll.
Ruang terbuka (open spaces) merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang terbuka (open spaces), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang publik (public spaces) mempunyai pengertian yang hampir sama. Ruang yang berfungsi antara lain sebagai tempat bermain aktif untuk anak-anak dan dewasa, tempat bersantai pasif untuk orang dewasa, dan sebagai areal konservasi lingkungan hijau (Gallion, 1959: 282).
      Ruang terbuka merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas fisik. Keberadaan ruang terbuka olahraga yang mudah di akses oleh semua lapisan masyarakat dapat mendorong terciptanya suatu masyarakat yang gemar berolahraga atau beraktivitas fisik. Ruang tebuka merujuk pada suatu tempat yang diperuntukkan bagi kegiatan olahraga oleh sejumlah orang (masyarakat) dalam bentuk bangunan dan /atau lahan. Bangunan dan lahan terbuka dapat berupa lapangan olahraga yang standar ataupun tidak, yang tertutup (indoor) maupun terbuka (outdoor), atau berupa lahan yang memang diperuntukkan guna kegiatan berolahraga untuk masyarakat.Sedangkan agarbisa dikatakan sebagai ruang terbuka olahraga harus memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut; didesain untuk olahraga, digunakan untuk olahraga, bisa diakses oleh masyarakat luas (Mutohir dan Maksum, 2007: 38) .
Untuk dapat dikatakan sebagai ruang terbuka olahraga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a)      Didesain untuk olahraga
      Syarat ini merujuk pada pengertian bahwa prasarana yang ada memang sengaja dirancang untuk kegiatan olahraga. Banyak tempat yang digunakan masyarakat untuk melakukan aktifitas olahraga, tetapi sebenarnya tempat itu bukan didesain untk kegiatan olahraga misalnya,taman-taman perkotaan, badan jalan, lahan kosong di sekitar pemukiman, dan sebagainya. Aktifitas olahraga yang dilakukan bukan pada tempatnya, selain dapat merusak fungsi sebenarnya dari tempat tersebut, juga bisa berbahaya bagi pelaku olahraga sendiri.
b)      Digunakan untuk olahraga
    Syarat ini sangat jelas bahwa tempat yang disebut ruang terbuka tersebut digunakan untuk olahraga. Pertanyaannya, apakah ada tempat yang didesain untuk olahraga tetapi tidak digunakan untuk olahraga? Jawabannya ada, yaitu tempat olahraga yang telah beralih fungsi, meskipun secara fisik tidak berubah, tetapi tempat tersebut lebih banyak digunakan untuk kegiatan selain olahraga misalnya, untuk kegiatan jual-beli seperti pasar, tempat parkir dan lain-lain.
c)      Bisa diakses oleh masyarakat luas
      Syarat ini pada hakekatnya melekat pada makna dari ruang terbuka itu sendiri. Artinya, tempat tersebut harus dapat digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi, budaya, serta dapat diakses oleh berbagai kondisi fisik manusia. Dengan syarat ini, tempat-tempat olahraga seperti lapangan golf, kolam renang pribadi, dan jogging track pribadi yang tidak dapat diakses oleh masyarakat luas tidak termasuk dalam definisi ruang terbuka.
Tersedianya ruang terbuka bagi masyarakat untuk berolahraga merupakan salah satu kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah. Di dalam UUSKN nomor 3 tahun 2005 pasal 67 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah. Prasarana yang dimaksud dapat berupa gedung olahraga, lapangan, sirkuit, kolam renang, jalur jogging dan jalur bersepeda. Dengan tersedianya ruang terbuka olahraga diharapkan dapat meningkatkan animo atau antusiasme masyarakat mulai dari anak-anak, remaja, dan dewasa untuk berpartisipasi dalam melakukan aktivitas olahraga. Menurut Kristiyanto A (2012: 189) korelasi antara ruang terbuka publik dengan aktivitas olahraga di masyarakat adalah secara timbal balik dan saling memperkuat. Bisa diartikan bahwa tersedianya ruang terbuka publik dapat memicu motivasi berolahraga bagi masyarakat, sebaliknya antusiasme masyarakat yang tinggi untuk beraktivitas olahraga akan melahirkan kreativitas dalam pemanfaatan ruang terbuka.
      Selain dari ruang terbuka, Sumberr daya manusia yang berkualitas sangat menunjang keberhasilan pembangunan olahraga didaerah. Pengembangan sumber daya manusianya sebagai pelaksana di lapangan. Kualitas dan kompetensi SDM yang menangani olahraga harus dapat diberdayakan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga baik di tingkat daerah, nasional, baik untuk olahraga prestasi ataupun olahraga masyarakat Beradasarkan kebutuhan dari pengguna (user) maka jenis SDM yang harus dikembangkan dan ditingkatkan kualitas dan kompetensinya adalah: 
1)      Guru /Dosen Pendidikan Jasmani (Physical Educator)
      Guru pendidikan jasmani adalah SDM yang menangani pendidikan jasmani yang dibutuhkan di sekolah-sekolah mulai dari SD, SLTP sampai SMU dan di perguruan tinggi. Di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guru/Dosen pendidikan jasmani bertanggung jawab dalam menjabarkan kurikulum pendidikan jasmani(intra kurikulernya) di sekolah bagi upaya peningkatan kualitas fisik, kesehatan dan kesegaran jasmani, pengenalan dan pemahaman dasar olahraga, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan fisik, pemantauan bakat olahraga, pembinaan sportifitas, disiplin dan budaya berolahraga pada siswa. Untuk itu di suatu sekolah mutlak harus terdapat guru pendidikan jasmani yang memiliki kualitas dan standart kompetensi yang sesuai.
2)      Pelatih Olahraga sekolah(School Coach)
     Idealnya pelatih olahraga di sekolah berbeda dengan guru pendidikan jasmani, tetapi karena pertimbangan keterbatasan  biasanya  pelatih olahraga ini sering dirangkap oleh guru pendidikan jasmani. Dalam melaksanakan tugasnya pelatih olahraga ini bertanggung jawab terhadap proses pembinaan dan pengembangan bakat siswa dalam berolahraga di beberapa cabang olahraga sesuai dengan tingkatan  usia dan kekhususan kecabangannya yang dilaksanakan di luar jam pelajaran dalam bentuk ekstrakurikuler. Sehingga dengan adanya lagkah ini akan mendukung  munculnya atlet berbakat dalam proses talent scouting (pemanduan bakat).
3)      Pelatih Olahraga Klub atau Cabang Olahraga (Sport coach)
      Pelatih olahraga di Klub atau perkumpuan adalah SDM yang tugasnya melatih cabang olahraga tertentu yang bertanggung jawab untuk melatih  baik dari  fisik, teknik ataupun strategi bertandingnya yang didapatkan kompetensinya melalui pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi yang sah.
4)      Penggerak Olahraga (Sport Motivator)
    Pengerak olahraga adalah SDM yang tugasnya  memasyarakatkan, membudayakan, menggerakkan dan menggalakkan masyarakat untuk berolahraga baik di kota maupun di pedesaan. Idealnya seorang penggerak olahraga memiliki pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan tentang berbagai jenis olahraga masyarakat dengan prinsip yang 5-M yaitu Murah, Meriah, Massal, Menarik dan Manfaat juga memiliki kualitas sebagai pemberi contoh  atau instruktur olahraga masyarakat yang baik. 
5)      Instruktur Olahraga (Instructor)
     Intruktur olahraga adalah SDM yang tugasnya memberikan intruksi untuk melakukan satu atau beberapa jenis kegiatan olahraga yang populer di masyarakat .Dalam melaksanakan tugasnya instruktur bertanggung jawab untuk memimpin atau memberi aba-aba pada kegiatan olahraga yang sifatnya massal misalnya Senam Aerobik, Instruktur senam jantuing sehat, instruktur senam kesegaran jasmani, Instruktur senam Tera, dsb.
6)      Manajer Olahraga (Sport Manager)
      Manajer Olahraga adalah SDM yang tugasnya menangani atau mejadi pengelola suatu kegiatan olahraga misalnya menyelenggarakan kompetisi, memimpin tim ke suatu event, menangani atlet, mengelola suatu pemusatan latihan dsb. Seorang manejer tim harus menguasai prinsip-prinsip menejemen olahraga yang spesifik dan profesional.  
7)      Administrator Olahraga (Sport Management)
   Administratur olahraga adalah SDM yang tugasnya menangani atau melakukan tugas keadministrasian/kesekretariatan dalam suatu organisasi atau kegiatan olahraga. Seorang administratur olahraga harus  memiliki kualitas sebagai tenaga pelaksana administrasi suatu organisasi atau kegiatan olahraga, baik di tingkat, klub, induk cabang olahraga maupun di jajaran KON.
8)      Promotor Olahraga (Sport Promotor)
     Promotor olahraga adalah SDM yang tugasnya menangani atau melakukan upaya promosi kegiatan /event olahraga dengan melibatkan partisipasi kalangan olahraga dan dunia usaha.
9)      Manajer fasilitas Olahraga(Sport Facility Manager)
      Manajer Fasilitas olahraga adalah SDM yang tugasnya menangani atau melakukan pengelolaan suatu fasilitas olahraga misalnya pada sport club, sport center, recreation center, fasilitas olahraga di hotel, resort, country club dsb.
10)  Wasit Olahraga(Sport Umpire)
      Wasit olahraga adalah SDM yang tugasnya mewasiti dan menjadi penentu keputusan dalam suatu kompetisi/pertandingan olahraga. Seorang wasit harus memiliki kualifikasi, lisensi, sertifikasi perwasitan dari induk cabang olahraga yang sesuai serta mampu mempimpin pertandingan  dengan  fair dan tidak memihak. 
11)  Dokter /Paramedis Olahraga (Sport Medicine)
      Dokter spesialis Olahraga / Para medis kesehatan olahraga adalah SDM yang tugasnya membantu dalam pembinaan dan pengembangan olahraga berbasiskan Iptek kesehatan olahraga, harus memiliki kualitas dan memenuhi standart kompetensi sebagi dokter olahraga yang diperoleh melalui pendidikain formal kedokteran olahraga atau sertifikasi penyetaraan berjenjang melalui penataran/pelatihan yang dilakukan oleh organisasi profesi kesehatan/kedokteran olahraga. 
12)  Psikolog Olahraga (Sport Psychologist)
      Psikolog Olahraga adalah SDM yang tugasnya membantu dalam pembinaan dan pengembangan olahraga yang berbasiskan Iptek psikologi olahraga. Seorang psikolog olahraga  atau psikolog yang berkecimpung didunia olahraga harus memiliki kuaitas dan kompetensi yang memadai yang didapatkan melalui jalur formal pendidika.
13)  Ahli Gizi Olahraga (Sport Nutritionist)
      Ahli gizi olahraga adalah SDM yang tugasnya membantu dalam pembinaan dan pengembangan olahraga berbasiskan Iptek gizi olahraga.Ahli gizi olahraga inilah yang mengatur menu makanan olahragawan latihan, pra pertandingan, saat pertandingan maupun pasca pertandingan yang kompetensinya diperoleh lewat jalur pendidikan formal ataupun penataran/palatihan yang dilaksanakan oleh organisasi profesi ahli gizi olahraga.
14)  Teknisi Olahraga (Sports tehcnician)
      Teknisi olahraga adalah SDM yang tugasnya membantu dalam pembinaan dan pengembangan olahraga di lapangan atau di laboratorium Iptek Olahraga, harus memiliki kemampuan  teknis sebagai operator untuk pemeliharaan dan perawatan peralatan olahraga yang diperoleh melalui pendidikan maupun pelatihan-pelatihan. 
15)  Peneliti Olahraga (Sport Research)
      Peneliti Olahraga adalah SDM yang tugasnya melakukan pengkajian atau penelitian di bidang olahraga di lapangan maupun di laboratorium Iptek olahraga  yang secara terus menerus hasil penelitiannya itu dimanfaatkan untuk pengembangan dunia olahraga yang akan menghasilkan atlet-atlet berkualitas maupun hasil pada aspek yang lainnya.
       Dari pemaparan tersebut  kita dapat melihat bahwa masih terbuka lebar  peluang kerja yang bisa diraih dari industri olahraga terutama dari olahraga sebagai industri jasa. Tentu saja untuk meraih kesemuanya itu diperlukan perjuangan, pengorbanan yang tidak sedikit. Wasit sudah membunyikan peluitnya,   Bola sudah digelindingkan, bagaimana sekarang Insan-insan olahraga di daerah ini. khususnya di lembaga ini bisa menangkap dan memainkan secara manis untuk menjadikan satu gol yang  membuat kita unggul  dan kompetitif di abad ini. Tercukupinya sumber daya manusia keolahragaan dengan kualitas yang baik maka akan sangat membantu pemerintah dalam proses pembinaan dan pengembangan olahraga di setiap daerah.
       Komunitas olahraga tersebut merupakan kumpulan SDM olahraga yang dalam bahasa teknis UUSKN disebut sebagai pelaku olahraga, yang meliputi: (1) Pengolahraga, yakni orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial; (2) Olahragawan, yakni pengolahraga yang mengikutipelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi; (3) Pembina olahraga, yakni orang yang memiliki minat dan pengetahuan kepemimpinan, kemampuan managerial dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga; (4) Tenaga Keolahragaan, yakni setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
Sumber Daya Manusia (SDM) Keolahragaan yang dimaksudkan berkaitan dengan jumlah pelatih/ instrukrur/ guru pendidikan jasmani yang dimiliki oleh  suatu kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi, Indeks SDM diukur berdasarkan rasio jumlah SDM Keolahragaan. 
  • Apakah Sepakbola sebagai pemicu timbulnya konflik
          Kebanyakan masyarakat menganggap bahwa olahraga sebagai pemicu timbulnya konflik sentral baik dalam suporter maupun stakeholder itu sendiri. Jika memang benar olahraga sebagai pemicu konflik maka haruskah olahraga di adakan? Sejauhkan mana dampak konflik yang ditimbulkan olahraga? Apa solusi agar tidak terjadi konflik dalam even olahraga?.
         Masyarakat bima merupakan masyarakat yang temperamental, egois, dan memiliki karakter yang ganas dibandingkan dengan daerah – daerah yang lain, dan Karakter ini yang harus di minimalisir oleh seluruh masyarakat bima pada umumnya. Melalui pengontrolan diri dan lain – lain.
Ketika pemerintah bima mengadakan event turnamen yang besar bertaraf local, masyarakat berbondong – bondong berdatangan untuk memeriahkannya, bayi – bayi, anak – anak, remaja, dewasa, bapak – bapak, ibu – ibu bahkan kakek – kakek berdatang. Sangat ironis ketika kemudian olahraga khusus sepakbola yang disalahkan dan dijadikan pemicu timbulnya konflik. Olahraga tidak pernah salah yang salah adalah superter dan pendukung tiap – tiap tim, baik dikubuh temperamental maupun kubuh egois..?? hehe
         Sepakbola merupakan cabang olahraga yang populer di dunia, terutama di Indonesia. Permainan ini sangat digemari dan dimainkan oleh seluruh kalangan, baik tua maupun muda, pria-wanita, kaya-miskin dan bahkan anak kampung yang jauh dari keramaian kota sekalipun sangat menggemari sepakbola. Boleh dikatakan sepak bola adalah olahraga yang merakyat. Sepakbola saat ini sangat komplek dan sudah memasuki era industri. Dewasa ini sepakbola merupakan salah satu isu yang sangat menarik untuk dikaji karena sepakbola sudah menjadi kebutuhan dan bagian dari masyarakat terutama di Indonesia. Suporter dan sepakbola adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan, dimana ada sepakbola disitu juga ada suporter, tidak memandang tua, muda, maupun anak-anak. Kecintaan mereka terhadap tim sepak bola yang dibelanya telah mengubah pikiran normal manusia. Berbagai atribut seperti kaos, bendera, maupun spanduk dengan berbagai warna kebesarannya merah, hijau, maupun biru telah menjadi simbol dan identitas mereka. Kehadiran suporter bagi tim sepak bola tentu sangat diharapkan. Kehadiran suporter menjadi begitu berarti dan menjadi unsur penting dalam pertandingan sepakbola ketika “sentuhan” industri mulai masuk di dalamnya, seperti pertandingan yang mempertemukan tim-tim besar tentu akan menaikkan rating hak siar karena antusiasme penonton sangat tinggi, selain itu penjualan merchandise ataupun pernak-pernik juga merupakan bisnis yang cukup menjajikan bagi kalangan tertentu, misalnya penjualan kaos, syal, topi dan sebagainya. Ada juga sisi lain yang sering menjadikan tontonan lain dalam suatu sepakbola, yaitu seperti kreativitas suporter dalam menyanyikan yel-yel ataupun bentuk koreografi yang padu.
           Sepakbola membutuhkan suporter agar sepakbola mampu terus berjalan, dimana suporter yang hadir mendukung tidak hanya memberikan suntikan moral saja, akan tetapi suporter juga memberikan dukungan dari sisi finansial, seperti membeli tiket untuk melihat secara langsung sepakbola di dalam stadion, membeli marchandise klub dan menjadi konsumen para sponsor yang telah mendukung berjalannya kompetisi persepakbolaan di Indonesia. Seperti yang telah diketahui kerusuhan suporter bukan hal yang baru dalam dunia persepakbolaan. Fanatisme yang berlebihan dari suporter dalam mendukung tim kesayangannya kadangkala berubah menjadi kerusuhan atau tindak anarkisme dengan merusak berbagai fasilitas umum. Tindakan kerusuhan suporter ini semakin anarkis ketika terjadi gesekan antara dua kelompok suporter. Tindak kekerasan, kerusuhan, jatuhnya korban baik luka maupun tewas, rusak dan terganggunya ketertiban dan prasarana umum merupakan citra buruk yang melekat pada suporter sepakbola apabila konflik antar suporter masih terus terjadi. Sepakbola yang seharusnya menjadi sarana hiburan justru kemudian identik dengan kekerasan. Persoalan di luar lapangan bukanlah wewenang PSSI melainkan aparat kepolisian.
         Di negara-negara eropa yang dianggap sepakbolanya sudah maju, kerusuhan antar suporter juga sering terjadi . Duel tim sekota selalu menghadirkan atmosfir pertandingan yang panas dan sengit sehingga berujung pada kerusuhan antar suporter seperti yang terjadi di Italia. Derby ibukota antara SS Lazio dengan AS Roma berbuntut pada kerusuhan seperti yang diberitakan goal.com pada 9 april 2013, Sejumlah fans AS Roma dan Lazio terlibat kerusuhan jelang Derby della Capitale di Roma, Selasa (9/4) dinihari WIB. Kerusuhan itu terjadi di Ponte Milvio antara kedua kelompok fans sehingga pihak kepolisian harus turun tangan. Bahkan, kabar terakhir mengklaim, dua pendukung AS Roma menjadi korban penusukan dalam bentrok tersebut (www.goal.com 9 April 2013, diakses 13 Juli 2013). Bentrok dan gesekan antar suporter juga terjadi di Yogyakarta kala laga derby mempertemukan PSS Sleman melawan PSIM Yogyakarta yang merupakan salah satu laga derby terpanas di Indonesia. Suporter kedua belah pihak baik itu Slemania dan Brajamusti selalu datang ke stadion, sehingga besar kemungkinan gesekan konflik itu ada. Sebenarnya gesekan kedua belah suporter yaitu Slemania dengan Brajamusti sudah dirasakan cukup lama. Pemerintah juga sudah menengahi akan hal ini dengan melakukan sarasehan Sepakbola DIY di joglo Kedaulatan Rakyat Jalan P Mangkubumi pada hari selasa, 20 april 2010. Selain dari pada itu, beberapa bulan yang lalu, dibima terjadi kekisruhan antar kampong dara dan tanjung mengakibatkan sebagian masyarakat atau supporter terlukan bahkan ada yang terbunuh diakibatkan terlalu antusianya mendukung tim sepakbolanya.
         Tindak kekerasan, kerusuhan, jatuhnya korban baik luka maupun tewas, rusak dan terganggunya ketertiban dan prasarana umum merupakan citra buruk yang melekat pada supporter sepakbola apabila konflik antar suporter masih terus terjadi. Sepakbola yang seharusnya menjadi sarana hiburan justru kemudian identik dengan kekerasan. Persoalan di luar lapangan bukanlah wewenang PSSI melainkan aparat kepolisian. Namun demikian, melalui komisi disiplin PSSI tetap memberikan sanksi kepada klub, suporter, pemain ataupun panpel yang melakukan pelanggaran."Persoalan bentrok antar suporter harus dicegah. Semua juga tahu dampaknya tidak hanya terjadi pada suporter tetapi juga masyarakat,".
           Bima merupakan miniature terkecil dalam proses pengadaan event tuenamen dibandingkan dengan daerah – daerah lain. Katakanlah Persibaya yang mewakili kota Surabaya, Arema yang mewakili malang , persija yang mewakili Jakarta, persipura yang mewaliki daerah timur. Klub – klub ini sebagian besar memberikan andil dalam pembangunan olahraga sepakbola di kancah regional maupun nasional. Bagaimana dengan persebi sebagai perwakilan bima mampukah bersaing dikancah nasional??

"HIDUPLAH INDONESIA RAYA"




"Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana 
"Program Studi Ilmu Keolahragaan 
"Universitas Sebelas Maret Surakarta
"Sekjen Forum Mahasiswa Pascasarjana (Forms)
Nusa Tenggara Barat periode 2014 - 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar