Selasa, 28 April 2015

PSSI MEMBEKU_PEMERINTAH MEMBANGKANG



Pada dasar olahraga merupakan sebuah instrument sebagai pemersatu antara suku, ras dan etnis. Disatu sisi, olahraga dijadikan bahan perbandingan antar elit dan penguasa. Salah satu contoh; imam nahrowi yang memberikan kebijakan yang tidak pro terhadap perkembangan sepak bola Indonesia, yang pada dasarnya merupakan masalah sepeleh dan akhir pimpinan melakukan tindakan represif pada persepak bolaan Indonesia.  Artinya imam nahrowi memberikan contoh negatif pada masyarakat terhadap tindakan represifnya melalui pembekuan PSSI yang kita kenal sebagai regulasi industry terbesar dalam dunia sepak bola Indonesia. Pertanyaan kemudian adalah : apakah kita sepakat atau tidak dengan tindakan Menpora dengan membekukan PSSI.?
Persatuan sepakbola seluruh Indonesia atau yang disingkat sebagai PSSI ini adalah Organisasi terbesar sepakbola dinegri tercinta ini. Yang didalamnya, terdapat puluhan atau ratusan pengurus yang terkoordinir dengan baik dan memiliki structural pengurusan yang jelas. Artinya baik buruknya PSSI tergantung pengurus dan pengurus yang baik mampu mengsinergiskan perkembangan sepakbola.
Menpora merupakan pimpinan tertinggi dalam dunia olahraga, yang mengurus seluruh olahraga di Indonesia, baik cabor, sepakbola, bulutankis, atletik, beladiri yang merupakan naungan KONI dan IPSI tapi tidak terlepas dari campur tangan Menpora sebagai pimpinan tertinggi dalam dunia olahraga, Taekwondo DLL. bukan malah melakukan tidak monarki yang pada akhirnya merugikan sebagian orang. Organisasi PSSI merupakan wadah yang utuh, dan suci. Bukan malah dikotori dengan berbagai macam tindakan. PSSI merupakan Rumah yang indah yang semestinya ditata rapi, disirami agar selalu mekar bukan malah sebaliknya memberikan pupuk yang salah yang pada akhirnya meredupkan seluruh daun yang sedang mekar.
Kebijakan Menpora terhadap pembekuan PSSI merupakan salah satu contoh sikap pemimpin yang nilainya rendah, tidak memiliki pengalaman dalam kepengurusan sebuah organisasi local dan nasional. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa dijadikan contoh dan tauladan. Bukan yang melakukan tindakan sporatis, otoriter dan represif yang pada kenyataanya memotong semangat generasi baru.
Secara Subjektif tindakan ini merupakan tindakan terencana, terstruktur pada orang – orang yang berkepentingan pada dunia sepakbola Indonesia. pada akhirnya bukan hanya menpora yang di perbincangkan tapi presiden jokowi yang memberikan rekomendasi penuh terhadap kepengurusan Mempora yang baru ini. Haruskah Jokowi atau yang lajim di sebut presiden yang tercinta disalahkan..??
Presiden merupakan salah satu jabatan tertinggi dalam Organisasi Global atau Negara yang memiliki hak veto terhadap pengajuan setiap pimpinan Organisasi dibawahnya. Salah satunya Menteri Olahraga.
Hematku terhadap pembekuan PSSI tahun 2015 adalah :
1.      Ego dan kepentingan
Setiap pemimpin memiliki ego masing – masing dalam menjalankan sebuah tugas yang diembannya. Sesuai dengan teorinya Sigmund Freud seorang ahli psikoanalitik, memakai 3 konsep dalam proses pengembangan kepribadian, kematangan dan sirkulasi kehidupan. Yaitu, Id, Ego, dan Super Ego.
Pada setengah abad yang lalu, beberapa teori perkembangan telah mempelajari lebih dekat fenomena perkembangan pada diri manusia. Sigmund Freud, Erik Erikson, Arnold, Urie Bronfenbrenner, Robert Havighurst, dan Jean Piaget telah membuat kontribusi yang berharga untuk pengetahuan kita tentang perkembangan manusia. Masing-masing dari mereka telah membuat bentuk-bentuk teori yang menggambarkan proses perkembangan yang muncul pada saat proses perjalanan dari masa kanak-kanak menjadi dewasa. Masing-masing proses akan merefleksikan filosofi originatori pembelajaran dan perhatian khusus dalam perkembangan pembelajaran. Pada bab ini terlihat dengan seksama pada model perkembangan yang diusulkan oleh teori ini. sebagai dasar untuk pembelajaran yang lebih detail dari perkembangan Manusia.
Sigmund Freud (1927), teori psikoanalitik dari perilaku manusia dipandang sebagai bagian dari bentuk perkembangan, walaupun kinerjanya dipusatkan pada personalitas dan fungsi abnormal dalam kedewasaan. Tingkat perkembangan psikoseksual yang terkenal dari Freud merefleksikan wilayah yang beragam dari tubuh yang mana individu mencari kepuasan Id (sumber yang tidak disadari, hasrat, keinginan, dan pencarian kesenangan) dalam periode usia tertentu. Ego menengahi antara perilaku pencarian kesenangan dari Id dan Super ego (rasa yang lazim, alasan dan kata hati). Tingkat perkembangan personaliti dari Freud seperti oral, anal, phallic, latency, dan genital menunjukkan istilah yang diaplikasikan kedalam zona pencarian kesenangan dari tubuh yang muncul dan memainkan peran dalam periode usia yang berbeda. Tiap tingkatan perkembangan bersandar pada sensasi fisik dan aktifitas gerak.
Kutipan diatas adalah salah satu nilai dan proses perjuangan manusia dalam perkembangan yang bertujuan bertajuk pada nilai keherhasilan.
Beberapa kebijakan pemerintah terhadap perkembangan olahraga Indonesia merupakan salah satu kinerja sinergitas yang dibangun secara utuh dan terencana yang pada tujuan memberikan tingkatan yang baik pada
2.      Solusi dan konklusi
Pemerintah sebagai kemudi berjalanya aktivitas olahraga Indonesia
3.      Cinta dan benci
4.      Tambahan uang bensin
Harapan terbesar masyarakat didunia sepakbola Indonesia merupakan intisari dari keindahan intuisi dan semangat besar bagi stakeholder sport untuk menjalankannya, bukan malah memberikan nilai – nilai yang kongklusif mencedai kepercayaan masyarakat.
adalah pemangku (Stakeholder) nya bukan malah sebaliknya PSSI yang disalahkan. Lantas siapa yang rugi kalau PSSI Dibekukan, Ya Negara itu sendiri.

HARMONI DAN SINERGI KEOLAHRAGAAN



    Puncak peringatan hari olahraga nasional (Haornas) ke-31 tanggal 9 september 2014 diselenggarakan dikota solo. Peringatan dengan tema sentral olahraga satukan semnagat bangsa  tersebut memiliki arti yang sangat penting dan strategis terkait dengan niat pencerahan olahraga masa depan. Strategis karna memiliki momentum istimewah dari sisi historis maupun politis. Secara historis peringatan hari ini bertempat dikota solo yang merupakan tempat pencananganan harornas kali pertama pada tanggal 9 september 1983.
      Ini akan memberikann harapan penggadaan bahwa lompatan energy baru sebagai dampak dari proses tetirah. Secara politis akan memiliki dampak besar karna ini merupakan peringatan Haornas terakhir dalam kurun massa pemerintahan Sosila Bambang Yudiyono (SBY). Secara politis akan menjadi upaya pemerintahan akan melakukan transformasi estafes kebijakan yang berorentasi khusnul Khotimah dalam pembangunan keolahragaan kedepan.
       Penentuan tema olahraga satukan semangat bangsa tentu saja hasil pengolahan atas kebutuhan dasar bangsa ini terkait dengan penempatan peran strategi pembangunan olahraga bagi penguatan spirit bangsa. Bangsa yang besar membutuhkan pemfokusan dan penyatuan spirit. Tema tersebut sekaligus memiliki arti bahwa .’ penyatuan semangat’ adalah sesuatu yang secara sadar harus dibenahi secara serius dalam persoalan internal keolahragaan kita. Masih hangat dalam ingatan pegiat olahraga pada khususnya tentang pernyataan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Roy Suryo beberapa waktu yang lalu. Ada bahan renungan besar dari pernyataan menpora terkait kegagalan kontingen Indonesia di SEA GAME di Myanmar beberapa waktu yang lalu.
     Menteri yang juga pakar telematika itu menganggap penyebab kegagalan duta olahraga di perhelatan pesta olahraga bangsa-bangsa asia tenggara adalah tidak harminisnya hubungan antara koni olahraga nasional dengan komite olahraga Indonesia (KOI). Kementrian pemuda dan olahraga (Kemenpora) untuk kali yang kesekian secara terang-terangan akan melakukan uji ulang dan revisi atas substansi undang-undang (UU). No.3/2005 tentang system keolahragaan nasional (UUSKN), terutama terkait dengan pemisahan tugas pokok dan fungsi antara KONI dan KOI. Pemisahan komite olahraga nasional dan komite olimpiade Indonesia konon menjadi sumber masalah munculnya ketidakharmonisan tata kelola olahraga prestasi di negeri ini. Benarkah Demikian..???
       Dalam amanat UUSKN telah amat jelas ditegaskan pengelolaan sintem keolahragaan nasional merupakan tanggung jawab menteri. Pihak pemerintah berkewajiban menentukan kebijakan nasional, standar keolahragaan nasional, serta koordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keolahragaan nasional. Dari sisi amanat yang demikian sungguh kita pantas berbangga bahwa regulasi pengelolaan keolahragaan di Indonesia sebenarnya telah memiliki paying hokum yang sangat kuat. Hanya sedikit Negara dimuka bumi ini yang memiliki undang-undang yang mengatur secara khusus tentang keolahragaan.
      Bahkan, keolahragaan di Indonesia disamping di jamin UUSKN juga dipayungi oleh undang-undang yang mengatur persoalan keolahragaan, Seperti UU tentang system pendidikan nasional (sisdiknas), undang-undang tentang kepariwisataan, dan undang-undang tentang kesehatan. Pertanyaannya adalah : apakah ini menguntungkan atau merugikan bagi kemajuan pembangunan keolahragaan kita.? Jawabannya tentu saja amat bergantung dari sisi apa dan sisi mana kita memaknainya. Sisi hebatnya tentu arah pembangunan keolahragaan semakin kokoh karena didukung oleh program-program besar berskala nasional yang didukung lintas kementrian. Tapi, sisi buruknya adalah pada implementasi yang terganjal persoalan “penyakit” disharmoni dan ketaksingkronan, penyakit besar yang gampang yang menjangkiti bangsa yang besar seperti Indonesia ini.
       Penyakit seperti itu ternyata selalu menjadi simtom terkait dengan wujud tata kelola olahraga prestasi, dimana persoalan pengavelingan kewenangan selalu berujung pada dualisme menimbulkan dishormoni dan program kerja yang  tidak sinergis.siapa berwenang, untuk apa sebenarnya telah jelas diatur dalam UUSKN. Komite olahraga nasional seharusnya tidak dimaknai dengan sebuah ‘organisasi’ dalam wujud fisik, tetapi snagat baik klw lebih kita pandang sebagai sebuah “fungsi”.
       Dalam UUSKN komite itu tidak ditulis sebagai komite olahraga nasional (huruf besar), tetapi ditulis sebagai komite olahraga nasional (huruf kecil). Artinya, UUSKN telah mengamanatkan fungsi yang dibentuk oleh induk-induk cabang olahraga tersebut memiliki sifat mandiri dan produktif efektif dalam menjalankan tugas.
        Fungsi komite olahraga nasional bersifat koordinatif kedaerah karena komite olahraga nasional memang bertanggung jawab terkait dengan kesuksesan olahraga prestasi nasional dengan segenap pernik-perniknya. Bagaimana dengan KOI..??
       Pada pasal 44 UUSKN telah secara tegas dinyatakan KOI adalah bentuk nyata dari National Olympic committee  (NOC) sebagaimana telah diakui resmi oleh internasional Olympic committee (IOC).
     KOI meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia serta memperoleh dukungan masyarakat untuk mengikuti Olympic games, asian games, south east asia games, serta pecan olahraga internasinal lai.
       Ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari sisi besar Olympic solidarity sebagaimana eksistensi NOC dinegara lain diseluruh dunia, yakni untuk menopang kesuksesan penyelenggaraan pekan olahraga nasional internasional. Ini sebuah misi global universal yang bertujuan mulia, yakni mewujudkan persahabat dan perdamaian dunia serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi olahraga.

HENTIKAN DISHARMONI
       Berdasarkan pencermatan atas sisi materi yang menjelaskan komite olahraga nasional dan KOI dalam UUSKN. Sebenarnya terlalu premature kalau dianggap mengandung potensi komflik yang menyebabkan disharmoni. Tidak ada masalah seriu dengan isi UUSKN terkait komite olahraga nasional dan KOI. Dengan demikian, mengubah substansi pasal-pasal menurut hemat saya merupakan pekerjaan yang memerlukan energy besar tetapi barang kali tidak akan menyelesaikan secara signifikan persoalan dualism, disharmoni dan kurangnya sinergi dalam tata kelola penyelenggaraan olahraga prestasi di Indonesia.
        Ini dapat saya identikan dengan upaya membangun dan mengubah bentuk banyak patung polisi dipinggir jalan dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
      Persoalan disharmoni adlaah sebuah wilayah “mentalitas” yang dapat diatasi ndengan cara membangun mind set sportif kolektif keperilakuan dan sikap seluruh insane olahraga prestasi.
       Penghentian disharmoni dapat dilakukan antara komite olahraga nasinal dan KOI tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang dikotomis. Selama ini ada pemahaman umum yang cukup fatal bahwa komite olahraga nasional “hanya terbatas” menangani persoalan olahraga dalam negri yang menyukseskan pada level teratas penyelenggaraan pekan olahraga nasional (PON).
        Sementara KOI tidak boleh ikut campur dalam urusan yang ditangani komite olahraga nasional karena KOI harus berurusan dengan pecan olahraga internasional. Komite olahraga nasional menangani urusan olahraga prestasi dalam negeri, KOI menangani urusan prestasi olahraga luar negeri.
        Mindset yang demikian akan mengarah pada diskresi peran yang menjadi penyebab disharmoni, padahal amanat UUSKN baik yang sifatnya tersurat maupun tersirat tidak demikian. Tidak akan harmonis sebuah keluarga jika peran dikotomis suami dan istri diberlakukan. Suami hanya mengurus urusan diluar sedangkan istri mempunyai kewenangan mengurus /masalah/problem di dalam rumah tangga.
       Keharmonisan dan kesejahteraan keluaga mengharuskan bersatu padunya peran suami dan istri untuk urusan luaar maupun diluar. Komite olahraga nasional dan KOI bersatu padu untuk membesarkan rasa kebanggaan nasional melalui olahraga, luar maupun dalam negeri.
      Keduanya secara harmonis harus berupaya mewujudkan tujuan nasional keolahragaan secara simultan, kokoh, dan nyata. Hal itu pasti bisa karena semangat sportif itu adalah semangat ksatria. Dirgahayu olahraga nasional.